Friday, March 10, 2017

Alhamdulillah Dana BOS Boleh Untuk Gaji Honorer Lagi

SALAM KELUARGA

SEMOGA Selalu dilimpahi kesehatan dan keberkahan dari Allah SWT. Amin.

Kali ini izinkan saya berbagi tentang regulasi baru penggunaan DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS). Regulasi baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis Pencairan Dana BOS. Ada banyak regulasi baru yang diatur di dalamnya.

Salah satu aturan baru yang paling signifikan adalah, diperbolehkannya kembali penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebelumnya pemerintah melarang pemanfaatan dana BOS untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini lantas memicu polemik di masyarakat. Banyak kalangan memprotes kebijakan Kemendikbud. Alasannya keberadaan guru honorer sebuah keniscayaan karena banyak sekolah kekurangan guru PNS.

Meskipun keran penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer sudah dibuka kembali, tetapi ada perbedaan yang signifikan. Yakni batas atas atau plafon maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru. Sebelumnya dana BOS untuk gaji guru dipatok maksimal 20 persen. Artinya jika sekolah menerima dana BOS Rp 200 juta, maka maksimal yang boleh digunakan untuk gaji guru honorer adalah Rp 40 juta.

Tetapi sekarang batas atas atau plafon maksimal itu dikurangi menjadi 15 persen. Artinya jika sekolah mendapatkan dana BOS Rp 200 juta, maka yang bisa digunakan untuk gaji honorer maksimal Rp 30 juta. Tentu pengurangan ini berpotensi masih menimbulkan kekecewaan. Khususnya di sekolah yang banyak sekali guru honorer.

KHUSUS UNTUK SEKOLAH SWASTA

Ketentuan batas atas 15 persen itu khusus untuk sekolah negeri. Sementara bagi sekolah swasta, dana BOS untuk gaji guru adalah 50 persen. Tidak boleh seluruh dana BOS dihabiskan untuk gaji guru di sekolah swasta. Tujuan pemerintah baik. Supaya menghindari penggunaan dana BOS di luar agenda pembelajaran siswa yang berlebihan.

http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2017/03/Permendikbud_Tahun2017_Nomor008.pdf


BERIKUT INI RINCIAN KETENTUAN DANA BOS UNTUK HONORER

1. Guru honorer
2. Tenaga administrasi, termasuk yang mengelola administrasi BOS di SD
3. Pegawai perpustakaan
4. Penjaga sekolah
5. Petugas satpam
6. Petugas kebersihan

Keterangan :

- Batas maksimal penggunaan dana BOS untuk honorer di sekolah negeri adalah 15 persen
- Batas maksimal penggunana dana BOS untuk honorer di sekolah swasta adalah 50 persen
- Guru wajib memiliki ijazah D-IV/S1
- Bukan merupakan guru baru yang direkrut setelah pelimpahan kewenangan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi
- Guru honor di sekolah negeri wajib memiliki surat penugasan dari pemda dan disetujui oleh Sekjen Kemendikbud.

Isi komplit Permendikbud 8/2017 bisa diunduh di: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2017/03/Permendikbud_Tahun2017_Nomor008.pdf

Terima Kasih

No comments:

Post a Comment