Tuesday, March 7, 2017

Riba Dana Haji Bisa Sampai Rp 30 Juta

SALAM KELUARGA

SEBENTAR lagi masuk musim haji. Setiap umat Islam pasti bercita-cita untuk bisa datang ke Masjidilharam. Bahkan rela antri belasan bahkan 20 tahun lebih untuk berhaji. Caranya adalah dengan membayar dahulu uang setoran awal sebesar Rp 25 juta per jamaah.

Sumber: http://www.aktualita.co/wp-content/uploads/2015/05/peraturan-tentang-haji.jpg
Setelah menjalani antrian sekian tahu, tiba saatnya kita berhaji. Nah dana setoran awal yang disimpan bertahun-tahun itu, ternyata menghasilkan BUNGA SIMPANAN. Pemerintah menyebutnya dengan istilah optimalisasi dana haji. Pemerintah sengaja tidak menggunakan istilah BUNGA SIMPANAN, untuk menghindari polemik. Padahal sejatinya sama saja. Sama-sama BUNGA SIMPANAN.

Dengan adanya BUNGA SIMPANAN itu, maka sesungguhnya ada RIBA dana keuangan haji. Memang jamaah tidak menerima bunga hasil simpanan itu dalam bentuk uang tunai. Tetapi dirupakan dalam beberapa fasilitas. Berikut ini diantara fasilitas haji yang menggunakan dana optimalisasi atau bunga simpanan.

1. Biaya pengurusan paspor
2. Akomodasi di asrama haji
3. Pemondokan di Madinah
4. Konsumsi di Makkah
5. Living cost
6. Subsidi pemondokan di Madinah

Jumlah bunga simpanan atau riba atau optimalisasi dana haji itu jika ditotal jumlahnya signifikan. Contohnya untuk Living Cost atau uang saku senilai Rp 5 jutaan rupian. Kemudian untuk sewa pemondokan di Madinah juga cukup mahal. Sebab jamaah menginap di Madinah selama sembilan hari. Misalnya dibuat rata-rata semalam Rp 350 ribu, maka total Rp 3,1 jutaan.

Selayaknya menyimpan uang dalam bentuk deposito, setoran awal biaya haji juga berbunga. Misalnya deposito untuk Rp 10 juta bisa menghasilkan Rp 50 ribu per bulan. Maka dana haji Rp 25 juta minimal bisa menghasilkan Rp 125 ribu. Itu satu bulan. Jika antrian hajinya 20 tahun, maka bunga dana haji yang terkumpul Rp 125 ribu x 12 bulan x 20 tahun jadinya Rp 30 juta.

Jadi bagi kelompok yang menolak keras soal bunga simpanan, silahkan kritisi juga pengelolaan dana haji. Bagaimana itu statusnya dana optimalisasi dana haji.. Apakah status hukumnya sama dengan bunga simpanan di bank...

Salam Hormat

1 comment:

  1. sayang umat Islam nggak ada yg peduli.
    kalau saya dari dulu MENOLAK pergi haji dengan uang hasil RIBA.
    mudah mudahan Allah beri jalan lain tuk berhaji

    ReplyDelete